Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, KM (35) dibekuk usai melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berinisial SL (16), Minggu (18/6/2023) lalu di Pos PT. Graha Jalan Santa Hulu RT. 012 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.
Saat kejadian tersebut, korban dicekik dibagian leher dan hidung korban berdarah akibat menerima sebuah pukulan dari KM (35). Tak berhenti sampai disitu, KM (35) juga mengancam korban dengan mengeluarkan sebilah pisau.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KM (35) akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.
#Muhardi.f
No comments:
Post a Comment