MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Seorang petani asal Desa Noman, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan jajaran Polsek Muara Rupit.
Aan Yulisa (37) diamankan petugas diduga Nyambi Jual Narkotika jenis shabu, Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 17.30 wib. Penangkapan tersangka berkat kicauan Siswandi tersangka kasus dugaan bongkar rumah warga.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,13 gram.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kapolsek Rupit, Iptu Khoiril Hambali, SH dan Kasi Humas, AKP Baruanto, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan terjadi sesaat pelaku berada di Mapolsek Rupit, Kanit Reskrim bersama- sama dengan anggota Joharis, Agung dan Fernando Bagas melakukan interogasi kepada pelaku yang diduga melakukan tindak pidana curat di berbagai tempat di Desa Noman Baru (Siswandi) yang kemudian dilakukan penggeledahan.
Kemudian,Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan satu bungkus plastik bening yang diduga shabu yang jatuh dari celana korban. Lalu ditanyakan kepada tersangka Siswandi bahwa shabu baru dibeli dari Aan seharga Rp 50 ribu dirumahnya yang beralamatkan di Desa Noman. Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung ke rumah Aan namun Aan tidak berada di dirumah. Kemudian didapat informasi sedang menonton turnamen bola kaki anaknya. Selanjutnya tersangka Aan langsung digeledah badan namun tidak di temukan BB lain. Dan tersangka Aan tidak mengakui telah menjual shabu kepada Siswandi kemudian dibawa ke Mapolsek Rupit untuk di proses lebih lanjut
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment