Breaking

Tuesday, July 18, 2023

KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai Musnahkan BMN Dari 86 SBP Senilai Rp 839,4 Juta

Salah seorang Wartawan mewakili  media  adalah Indra Kitang dari www.mediawawasan.com untuk melakukan pemusnahan BMN, Selasa (18/07/2023)

MWawasan, Dumai (RIAU)~ KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai terus  berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang barang yang di batasi dan di larang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakkan hukum di kepabeanan dan cukai.Dalam hal tersebut, pada Selasa 18/07/2023 melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) dari hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Dumai yang laksanakan di lapangan gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Dumai.

Pemusnahan barang milik negara (BMN) tersebut  langsung di pimpin oleh Kepala Plh KPPBC TMP B Tommy Hutomo,yang di turut di hadiri pemusnahan BMN ini antara lain Kepala Karantina Pertanian, Dan Subdenpom AD, Ka KSOP,  Kajari, Dandim, Kapolres, Danlanal, Ka PN, Dandenpom AL, Ka KPKNL, Ka Imigrasi, Kadis LH, Pimpinan PWS Depot LPG, Ka Rutan, perwakilan perusahaan penerima penimbunan barang sitaan serta di hadiri dari rekan-rekan berbagai media.Pada saat pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan dan Bea Cukai tersebut Plh KPPBC TMP B Dumai  Bea Cukai Dumai Tommy Hutomo meminta salah seorang dari rekan media untuk mewakili yaitu dari Media wawasan.com Indra Kitang untuk melakukan pemusnahan BMN secara simbolis.

Dalam hal ini Plh KPPBC TMP B Tommy Hutomo memaparkan, BMN ini berasal dari penindakan dan pencegahan sebanyak 86 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 839.401.020. Sesuai peraturan dan UU Barang tersebut melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007, tentang Cukai.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Dumai bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 hingga Januari 2023,” terangnya.

BMN telah mendapat persetujuan pemusnahan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, dengan rincian sebagai berikut :

1. Hasil Tembakau (HT), berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak ±236.560 batang yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Merupakan hasil dari 55 penindakan dengan nilai sebesar Rp 269.353.020 dan total kerugian negara sebesar Rp 182.466.614,82;

2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), berbagai jenis dan merek sebanyak ±232,45 liter, dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Merupakan hasil dari 7 penindakan dengan nilai sebesar Rp 243.058.000 dan total kerugian negara sebesar
Rp 419.923.120;

3. Pakaian bekas sebanyak ±28 koli dan sepatu bekas sebanyak ±150, dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 3 penindakan dengan nilai sebesar Rp 197.000.000;

4. Makanan, minuman dan perlengkapan rumah tangga lainnya sebanyak sekitar 579 karton, dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 5 penindakan dengan nilai sebesar Rp 40.110.000, total kerugian negara sebesar Rp 3.726.000;

5. Sarana pengangkut, berupa kapal berbagai jenis dengan kondisi rusak berat sebanyak 4 unit dengan nilai barang sebesar Rp 4.000.000, dimusnahkan dengan cara dibakar.

6. Barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran, dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 16 penindakan dengan nilai sebesar Rp 84.880.000, total kerugian negara sebesar Rp 2.177.000.

Lanjutnya, selama tahun 2022 s.d Januari 2023, Bea Cukai Dumai telah lakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Berbagai barang larangan dan pembatasan seperti pakaian bekas, sepatu bekas, makanan dan minuman berbagai jenis, serta sarana pengangkut yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.

“Pada kurun waktu tersebut, telah dilakukan proses penyidikan atas ekspor kayu teki ilegal dan penerapan prinsip Ultimatum Remedium dalam penegakan hukum di bidang cukai. Berupa pengenaan sanksi administrasi serta denda dalam rangka tidak dilakukannya penyidikan terhadap BKC HT yang tidak dilekati pita cukai,” jelasnya.

Keberhasilan atas penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Dumai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus mendukung upaya Bea Cukai Dumai dalam penindakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Melalui pemusnahan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” sebutnya.

Bea Cukai Dumai mengimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai.

“BMN dimusnahkan untuk menghilangkan  nilai ekonomis dan fungsi barang sekaligus penegakan hukum di bidang Kepabeanan,” ujarnya.  

#*/Muhardi.f

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas