MWawasan, Muratara, (SUMSEL)~ Terduga pengedar narkotika jenis Shabu, Ibal Andrean (26) warga Dusun II Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan digerebek aparat Sat Narkoba Polres Muratara.
Tuna Karya Nyambi jadi pengedar narkotika ini di gerebek petugas ketika sedang berada didalam rumahnya, Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 16.30 wib.
Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,17 gram. lima buah plastik klip bening, dua buah korek api, satu buah bong, satu buah pirek kaca dan satu buah kotak rokok sampoerna.
"Tersangka terduga pengedar narkotika ditangkap sesuai dengan LP/A/ 36 /VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 4 Juli 2023,"kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin dan Kasi Humas, AKP Baruanto.
Dijelaskannya penangkapan terjadi, sebelumnya personil Sat Res Narkoba Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sisa dari penjualan atau pengedar. Kemudian tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku,"tutupnya
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment