MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu masing-masing, Aditia (22) warga Dusun 3, Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan dan Ds (16) warga Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Keduanya ditangkap atau di cegat saat berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah makan yang berada di Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan, Senin (24/7/2023) sekitar pukul 22.30 Wib.
Dari hasil penangkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan tiga bungkus plastik klip bening yang berisikan tiga butir pil berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo tengkorak dengan berat brutto 1,49 gram, satu buah tisue dan satu unit sepeda motor berwarna merah tanpa nopol
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto, S.ik. MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH dan Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan sebelumnya Personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli Narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, lalu tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dijalan Lintas Sumatera depan rumah makan yang berada di Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Tim Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Narkoba Polres Muratara Ipda Andri Firmansyah, SH melaksanakan giat penangkapan terhadap satu orang Laki-laki yang pada saat itu sedang berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera depan rumah makan yang berada di simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat kemudian ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi berlogo tengkorak tergeletak di tanah yang berjarak 1 meter tidak jauh dari tersangka yang mana barang bukti tersebut sempat dibuang oleh tersangka Aditia. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku,Tutupnya
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment