MWawasan, Dumai (RIAU)~ Dalam rangka Hari HUT Republik Indonesia Ke 78, sebanyak 758 Warga Binaan Rutan Dumai mendapatkan remisi umum.
Dalam hal ini, Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS menyerahkan secara langsung secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada 2 (dua) Orang perwakilan warga binaan Rutan Dumai di Gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung Dumai, pada Kamis (17/7/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Dumai, Bastian Manalu, Pejabat Struktural serta Staf mengikuti rangkaian detik-detik proklamasi secara virtual bersama Walikota Dumai dan Forkopimda Kota Dumai yang dilanjutkan dengan Pemberian Remisi.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Walikota Dumai menyampaikan Jas Merah! Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Negara ini didirikan bukan untuk satu suku, satu agama, satu ras maupun satu golongan tertentu. Sejak awal mula pendirian negara ini, melibatkan banyak tokoh dari berbagai suka, agama, ras dan golongan.
Narapidana Rutan Dumai yang mendapatkan Remisi Umum 2023 sebanyak 758 (Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan) Orang Narapidana/Anak Pidana dengan perolehan Remisi sebanyak 1 (satu) Bulan hinggal 6 (enam) Bulan.
Pada Remisi Umum yang diterima tahun ini, ada 12 (dua belas) Orang WBP yang bisa langsung bebas sehingga merasakan kemerdekaan menghirup udara bebas di luar pada saat Hari Kemerdekaan ini.
Pemeberian Remisi ini dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena diusulkan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang telah terhubung langsung ke pusat.
#Muhardi.f
No comments:
Post a Comment