MWawasan, Karimun (KEPRI)~ Satresnarkoba pokres karimun gagalkan peredaran narkoba sebanyak 3.947 butir pil ekstasi dari seorang laki-laki berinisial IL(42) warga kecamatan Kundur Barat,kabupaten karimun propinsi kepri.
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono didampingi Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan Humas Polres Karimun Bripka Harpen Sosuro menunjukkan barang bukti 3.947 butir pil ekstasi bertuliskan Tiger kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Ribuan pil ekstasi warna biru bertuliskan Tiger rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun.
Dalam kasus tersebut juga ada tersangka lain berinisial JM (40) warga Tembilahan, Riau yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karimun.
Pil ekstasi tersebut disimpan dalam tas ransel berwarana merah hitam yang dibawa tersangka.dan dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan plastik bubble wrap sebanyak 4 bungkus.
“Tersangka JM (DPO) memerintahkan IL mengambil 3.947 butir pil ekstasi di salah satu wisma yang berada di wilayah Karimun, kemudian dibawa ke pulau wilayah Karimun. Tersangka IL tugasnya hanya membawa dengan upah Rp 10 juta dan yang baru dibayar Rp 2 juta,” ujar Kapolres yang diwakili Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono didampingi Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan Humas Polres Karimun Bripka Harpen Sosuro kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa adanya seseorang yang menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika diduga ekstasi di Jl Nusantara, Kecamatan Karimun pada Kamis 21 September 2023 sekitar pukul 15.40 WIB.
Kemudian, personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap tersangka IL yang sedang berada di Jl Nusantara, Kecamatan Karimun.
“Dari tersangka IL selain 3.947 butir pil ekstasi bertuliskan Tiger, juga disita barang bukti,1 unit hp dan uang tunai Rp 2 juta. Dari mana asal ekstasi masih diselidiki,” tutur Kompol Herie Pramono.
Atas perbuatannya, tersangka IL dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 sampai dengan Rp 10 miliar.
#Togar
No comments:
Post a Comment