MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Brigpol BR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjadi penghuni sel tahanan Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Oknum aparat ini harus menghuni hotel prodeo Polres Muratara Usai Diciduk Propam Polres Muratara ditempat persembunyiannya di Palembang.
Brigpol BR penganiaya Darmadi warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ditangkap Propam Polres Muratara di Palembang, Senin (27/11/2023).
Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Waka Polres, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasi Propam, Iptu Rusdan dan Kasi Humas, AKP Baruanto, Selasa (28/11/2023).
"Benar Brigpol BR sudah kita tangkap dan saat ini ada di unit tahanan Propam Polres Muratara", ujar Wakapolres.
Dan dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan menegakan kedisiplinan personil Polri dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat.
Untuk diketahui kata Waka Polres bahwa Brigpol BR ini merupakan anggota Polres dalam pembinaan yang sudah lama tidak diberikan tugas Karna dalam proses pembinaan.
Wakapolres menegaskan Brigpol BR saat ini sudah dilakukan pemeriksaan,dan sudah ditempatkan pada ruang khusus,serta sudah dilakukan pemberkasan,tinggal lagi untuk melaksanakan sidang.
"Yang bersangkutan sudah empat kali melakukan pelanggaran kode etik,kalau untuk ancamannya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)", tegas Wakalpolres.
Dijelaskannya perbuatan Brigpol BR diduga melakukan razia, tanpa surat perintah dan tidak ada pemberitahuan kepada pimpinan, Senin (20/11/2023) hingga terjadi penganiayaan terhadap Darmadi (52).
"Tindakan Brigpol BR yang menghentikan kendaraan pelapor serta melakukan penganiayaan pada pelapor, itu sudah menyalahgunakan wewenang", terang Wakapolres.
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment