MWawasan, Muratara(SUMBAR)~ Enam fraksi dewan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Empat Perda yang disetujui tersebut meliputi Raperda penetapan retribusi Daerah di kabupaten Musi Rawas Utara.Raperda Pengembangan dan pelestarian kebudayaan Daerah di kabupaten Musi Rawas utara. Raperda Tentang kepedulian insentif dan kesejahteraan penanaman modal di kabupaten Muratara. Terakhir Raperda tentang APBD kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024.
Pengesahan empat Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi dewan terhadap empat raperda dan pengambilan keputusan serta pendapat akhir Bupati Muratara, Senin (20/11/2023).
Pengesahan yang dihadiri 17 anggota dewan ditandai dengan penandatanganan persetujuan antara Bupati Muratara dengan Ketua DPRD Muratara serta ketua-ketua fraksi.
Paripurna yang dihadiri 17 anggota DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Muratara, Efriansyah, S.sos.
Pengesahan empat Raperda menjadi Perda tersebut dilakukan melalui juru bicara masing-masing fraksi. Jubir fraksi Gerindra, M. Ali, Fraksi Demokrat dengan jubir M Hadi, Fraksi PDI Perjuangan dengan jubir M Ridwan. Selanjutnya fraksi PBB dengan jubir Adi Subeno, Fraksi KPK dengan jubir Andika Saputra, terakhir Fraksi Nasaki, dengan jubir Masturo.
Rapat paripurna itu dihadiri Bupati Muratara dan Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH serta Kepala OPD,Para Camat dari tujuh kecamatan,Para Asisten 1,asisten II dan asisten III dilingkungan Pemkab Muratara serta tamu undangan lainnya.
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment