MWawasan, Padang
Pariaman (SUMBAR)~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman
akan membuka pendaftaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS)
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 11 Desember 2023 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan
Ketua KPU Padang Pariaman Zainal Abidin, SH ketika menjawab pertanyaan
wartawan, Jum'at (8/12/2023), di Hotel Minang Jaya Lubuk Alung sekaitan
dengan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Menurut Zainal Abidin,
rekrutmen akan dilakukan serentak seluruh Indonesia. Dalam proses seleksi
tersebut petugas KPPS minimal berusia 17 tahun dan maksimal berusia 55 tahun.
Pendaftarannya dapat dilakukan pada 103 Sekretariat PPS/Kantor Nagari se Kabupaten
Padang Pariaman
Mantan Anggota Bawaslu
Padang Pariaman tersebut menjelaskan, "setelah pendaftaran, penetapan
petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan
pelantikan pada 25 Januari 2024, Nantinya KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan
masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024".
Ditambahkannya, setiap
Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1
ketua dan 6 anggota.
Syarat Daftar KPPS
·
Warga Negara Indonesia
(WNI)
·
Berusia paling rendah 17
(tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
· Setia kepada Pancasila
sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945
·
Mempunyai integritas, pribadi
yang kuat, jujur dan adil
· Tidak menjadi anggota
partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau
sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
yang bersangkutan;
·
Berdomisili dalam
wilayah kerja KPPS
·
Mampu secara jasmani,
rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
·
Berpendidikan paling
rendah sekolah menengah atas atau sederajat
· Tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih.
Jadwal Pendaftaran KPPS
Ø Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15
Desember 2023
Ø
Penerimaan pendaftaran
calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
Ø
Penelitian administrasi
calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
Ø
Pengumuman hasil
penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
Ø
Tanggapan dan masukan
masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
Ø
Pengumuman hasil seleksi
calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
Ø
Penetapan anggota KPPS:
24 Januari 2024
Ø
Pelantikan anggota KPPS:
25 Januari 2024
Ø Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari
2024.
#AL/CAN
No comments:
Post a Comment