MWawasan, Padang (SUMBAR)~ Belum adanya kejelasan pembebesan lahan pembangunan Rusunwa ASN Sijunjung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjunjung penghambat bagi kontaraktor untuk melaksanakan pekerjaan lanjutan pembangunan Rusunawa ASN tersebut.
Sunardi sebagai pemegang kuasa dari ninik mamak suku Caniago Bukik kepada media ini, Sabtu (6/1/2024) mengatakan semenjak dimulainya pembangunan Rusunawa ASN Sijujung ini, kami dari kaum Suku Caniago Bukik sudah melarang untuk melakukan pembangunan karena pembangunan rusunawa itu terletak di tanah adat kaum Suku Caniago, ujarnya.
Namun ketika itu Bapak Yuswir Arifin mengatakan biarkan pembangunan ini dilaksanakan, nanti setelah selesai pembangunan masalah tanah akan kita selesaikan kepada kaum Suku Caniago Bukik. Dengan alasan inilah kaum Suku Caniago membiarkan atau membolehkan untuk melakukan pembangunan, jelas Sunardi.
Luas tanah kaum Caniago yang dipakai untuk pembangunan Rusunawa ASN ini sebanyak 2.800 M2 dan itu sudah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sijunjung bahkan dikaui bahwa tanah tersebut di luar tanah yang telah bersertifikat milik Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Persoalan tanah adat ini sudah pernah dilakukan mediasi oleh Kejari Sijunjung Namun tidak ada penyelesaiannya. Mediasi ini dilakukan pada 8 November 2022 di ruangan Kejari yang hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Sijunjung, Pejabat Pemda Sijunjung dan utusan kaum Caniago Bukik.
Sebelum mediasi kedua dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2023 di Kantor Bupati Kabupaten Sijunjung, kami dari kaum Caniago Bukik melaksanakan demo pada bulan Desember 2022 di kantor Bupati. Mediasi kedua ini dihadiri Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, BPN Kabupaten Sijunjung dan dari pihak Pemda Kabupaten Sijunjung. Pada mediasi ini juga belum ada titik terang persoalan tanah adat kaum Caniago Bukik, urai Sunardi.
Pada hal pada kesempatan itu, BPN Kabupaten Sijunjung juga mengatakan bahwa tanah tersebut memang di luar sertifikat milik Pemda Sijunjung.
Bahkan pada 10 Maret 2023, kami dari Kaum Caniago melaksanakan audiensi dengan komisi II DPRD Sijujung yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Sijunjung Syofyan Hendri. Pada audiensi ini juga kami sampaikan keinginan kaum Caniago agar tanah adat kaum Caniago diganti rugi. namun pada kesempatan itu juga belum ada hasilnya.
Seandainya Rusunawa ASN ini dibangun pada tanah pemda yang telah memiliki sertifikat maka kaum Caniago Bukik tidak akan pernah mengganggu dan menghambat pembangunan rusunawa tersebut namun sekarang dibangun di dalam sawah milik kaum Caniago Bukik, tegas Sunardi.
Sementara sebelah bangunan rusunwa ini ada Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung. tanah tersebut dilakukan penggantian rugi pada tahun 2008 sebesar Rp. 150 juta oleh pemda Kabupaten Sijunjung.
Untuk sementara waktu bangunan rusunawa kami tutup mati dan tidak bisa dimasuki sampai ada ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Lebih lanjut dikatakan Sunardi, pekerjaan lanjutan rusunawa ASN Sijunjung bisa dilanjutkan ketika ganti rugi direalisasikan dan utang- utang kontraktor terdahulu dibayarkan.
Setidaknya ada Rp. 250 juta utang kontraktor terdahulu yang belum dibayarkan, 100 juta utang makan/minum dan 150 juta utang material, urainya.
Masalah utang kontraktor lama sudah diakui oleh Satker SNVT Penyedian Perumahan Provinsi Sumatera Barat ketika Satker bersama kontraktor pemenang tender tiba di lokasi untuk melanjutkan pembangunan rusunawa pada 5 Januari 2024. pada hari tersebut rencana antara Satker, kontraktor dan Pemda akan duduk bersama namun tidak terealisasi karena pihak Pemda tidak ada yang datang.
Untuk itu, kami dari kaum Caniago Bukik berharap kepada Pemda Kabupaten Sijunjung untuk menyelesaikan masalah ganti rugi tanah kaum Caniago Bukik dan apa- apa saja janji bapak bupati lama tolong selesaikan oleh bapak bupati sekarang, harap Sunardi.
Kami minta ganti rugi pun tidak banyak cuma anggaran Rp. 300 ribu/meter, ungkap Sunardi lagi.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir lewat WhatsApp dan telp WhatsApp nomor 08116662xxx, Sabtu (6/2024) pesan dibaca namun tidak dibalas, panggilan berdering namun tidak diangkat.
#Buya
No comments:
Post a Comment