MWawasan, Padang (SUMBAR) Pembangunan gedung baru RSUD M. Zein yang berlokasi di Bukit Taranak Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan bisa menjadi kebanggan bagi masyarakat Pesisir Selatan. namun sangat disayangkan kebanggaan itu pupus karena sampai tahun 2024 belum bisa digunakan atau difungsikan.
Pembangunan Gedung tersebut dibiayai lewat pinjaman daerah ke pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang dimulai pada tahun 2015 (Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang pinjaman pemerintah daerah).
Puluhan Milyar uang negara yang dianggarkan untuk pembangunan RSUD itu seolah- olah tidak memiliki manfaat bagi masyarakat Pesisir Selatan. Siapakah yang bertanggungjawab tehadap persoalan ini, ungkap Ketua Aliansi Media Peduli Sosial (AMPS) Syafrizal kepada media ini, Minggu (4/2/2024) di Padang.
Pada hal persoalan ini sudah pernah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar. Bahkan dalam kasus ini sudah ada hasil audit Badan Pemariksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumbar, ungkap Syafrizal.
Adapun hasil audit BPKB Perwakilan Sumbar Nomor: LAINV-316/PW03/5/2019 tanggal 3 September 2019 diterangkan akibat penyimpangan- penyimpangan terhadap pembangunan gedung baru RSUD M. Zein telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 32,135 M.
Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa Kejaksaan Tinggi telah mengeluarkan SP3 terhadap kasus ini, apakah hal ini benar atau tidak, AMPS akan menganding LSM yang ada di Sumatera Barat untuk menelusuri persoalan ini.
Untuk itu, demi tegaknya hukum yang berkeadilan, AMPS minta dukungan semua pihak agar persoalan ini terungkap kebenarannya. Kapan perlu kita minta KPK turun ke Sumatera Barat agar mengusut tuntas terhadap indikasi korupsi pembangunan gedung baru Rumah Sakit Daerah M. Zein Painan ini, ungkap Syafrizal mengakiri.
#TIM
No comments:
Post a Comment