MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Massa dari desa Desa Pulau Lebar Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar aksi demonstrasi. Aksi tersebut dilakukan dengan cara menutup jalan poros tempatnya di Desa Teladas dengan membakar ban bekas juga meroboh kan pepohonan kejalan, Massa menuntut KPU Muratara membuka kota suara di wilayah yakni Kelurahan Muara Kulam, Desa Napalicin dan Desa Kuto Tanjung, Senin (4/3/2024).
Tuntutan tersebut dilakukan dengan alasan ditiga wilayah tersebut terjadi dugaan pengelembungan suara.
Namun saat ini jalan tersebut kembali normal dan bisa dilalui kendaraan. Baik roda dua maupun empat. Karena aksi damai tersebut tidak berlangsung lama.
Koordinator aksi, Romadhon membenarkan tuntutan tersebut. Dia juga sangat menyesalkan orang yang sudah meninggal masih berhak mencoblos. Kemudian orang merantau yang tidak berada di desa mendapatkan undangan.
“Ini sangat disayangkan semuanya dilakukan, semua surat suara itu setiap TPS tidak lebih atau tersisajuga setiap TPS tidak ada untuk saksi dalam setiap TPS di kecamatan ulu Rawas,Ini sangatlah janggal", tegasnya.
Dia mengatakan aksi demonstrasi damai ini meminta keadilan yang seadil adilnya dan menyampaikan keluhan hati kami.
Kami mengantongi data-data hal tersebut atas penggelembungan suara,kami juga memegang bukti akurat juga bukti video yang kami genggam sekarang ini.
"Sementara itu Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani,S.IK,MH,Melalui Kapolsek Rawas Ulu,Iptu Herwan Oktariansya,mengatakan saya bersama Kanit dan anggotanya serta TNI datang untuk menanggapi keluhan masyarakat. Dan perihal kejadian ini bukan yamg pertama terjadi, ini wajar terjadi.
Dia mengatakan bahwa pemilu tahun 2024 sekarang sudah selesai. Kami Polri mewakili masyarakat profesional dalam hal seperti ini. Kami dari kepolisian memberikan rasa aman dan rasa nyaman kepada masyarakat maupun kepada kelompok-kelompok orang yang ada di lokasi hari ini.
Artinya apa yang kalian sampaikan ini permasalahan internal. Silahkan kalian buat laporan ke kantor KPU Muratara dan Bawaslu tempat kita melapor.
Masih kata Herwan,karena penutupan jalan seperti ini pelanggaran kaitannya ada pidananya, bukan kepada polisi justru seperti itu kalau sudah membuat laporan ke Bawaslu atau ke KPU itu kan nanti diterima atau tidak diterima, teregister atau tidak register. kalau untuk register proses ya kalau tidak teregister itu kita diskusikan lagi di mana dia tidak terigisternya dan ada dewan kehormatan partai PDIP.
Kemudian itukan ada dewan kehormatan partai karena ini internal-partai silahkan nanti ajukan tuntutan keluhan segala macam biar nanti dewan kehormatan partai yang memberikan keputusan terhadap partai PDIP mekanismenya seperti itu yang pertama yang kedua tidak ada korelasinya dengan seperti ini. Makanya saya datang ke sini menurut kita benar Jangan sampai kita menjadi salah. Karena kita tidak mengerti hadirnya saya ke sini adalah memberikan edukasi memberikan pencerahan, ini tidak ada kaitannya ini adalah tindak pidana. Kenapa akses jalan kita stop itu ada tindak pidana. Karena banyak kepentingan masyarakat umpamanya ada yang membawa orang sakit,orang hamil,orang mencari nafkah, ingin mencari makan itu terhalang gara-gara perbuatan kita disitulah tindak pidananya
“Kalau Kami biarkan seperti ini terus-menerus sehari dua hari tiga hari numpuk ekonomi ini. Bapak akan berhadapan dengan masyarakat bapak sendiri yang akan terjadi konflik nanti dan diantara masyarakat dengan masyarakat. Saya minta tolong dengan bapak-bapak diskusikan dengan baik Cari jalan keluarnya seperti yang saya sampaikan itu tadi", jelasnya.
Jika kita seperti ini enggak akan selesai permasalahan kami akan menghubungi atasan kami yaitu Kapolres muratara karena kita levelnya bawah.
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment