MWawasan, Dharmaraya (SUMBAR)~ Sejak dikeluarkan undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pembangunan desa di seluruh Indonesia telah banyak Berubah begitupun program Pemerintah ini bukan berarti berjalan dengan mulus di lapangan banyak kendala teknis di desa pada umumnya selalu disebabkan oleh permasalahan sumberdaya manusia, berbagai terobosan sudah diambil oleh pemerintah untuk mengangkat harkat martabat dan kesejahteraan masyarakat di Desa.
Salah satunya adalah mendirikan perusahaan Desa yaitu; badan usaha milik desa (BUMDES). disyaratkan setiap desa harus memiliki BUMDES di desanya masing-masing guna berorentasi Bisnis untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat dan akan bermanfaat untuk masyarakat itu sendiri.
Bumdes Nagari Ampalu atau di sebut juga Bumnag badan usaha milik nagari ,sejak di dirikan badan usaha milik nagari di nagari Ampalu sudah nampak perkembangan di nagari tersebut, contoh nya pada tahun 2020 Bumnag Berkarya Nagari Ampalu Membagi hHsil Bumnag, di serahkan oleh pengurus Bumnag kepada wali nagari, kali ini Bumnag berkarya nagari Ampalu kembali membagi hasil bumnagnya kepada nagari Ampalu yang diserahkan lansung kepada wali nagari Fahmi Akbar NR.,S.H.,Mkn, Senin 6 Maret 2024 di kantor Wali Nagari Ampalu.
Eksistensi Bumnag Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat ,Bumnag Ini merupakan badan usaha milik Nagari yang berorientasi bisnis.merupakan unsur sosial di nagari , orientasi profit motiv harus di utamakan dengan meningkatkan motivasi masyarakat , meningkatkan kemampuan di bidang teknologi di era digitalisasi ini, dan sinergiitas Usaha Di Nagari ini supaya Bumnag ini bisa mendorong perekonomian masyarakat nantinya, ujar Fahmi Akbar.
#Egit/Sosri
No comments:
Post a Comment