MWawasan, Padang Pariaman (SUMBAR)~ Dalam rangka pengoptimalan kerja penyelesaian sengketa proses pemilu di Kabupaten Padang Pariaman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang Pariaman adakan Fasilitasi dan Pembinaan terkait Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024, Kamis, (4/4/2024) di aula minang jaya hotel, Lubuk Alung
Ketua Bawaslu Padang Pariaman yang diwakili Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Irwandi, ST ketika membuka kegiatan tersebut menyebutkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian sengketa pemilu.
Dijelaskan Irwandi, kegiatan yang berlangsung sehari ini Bawaslu Padang Pariaman mengundang pimpinan partai politik serta ketua, Kordiv PPPS Panwascam bersama staf se-Kabupaten Padang Pariaman.
Untuk nara sumber, jelas Irwandi, Bawaslu Padang Pariaman mengundang Rezki Adminanda yang juga Koordinator Indonesia Election Watch ( IEW) dan Ade Juniarti Marlia, S.Ip.C.Med merupakan penggiat jaDI Indonesia yang juga mediator P4M.
Dua narasumber tersebut menyampaikan materinya secara panel dengan moderator Staf P2PS Bawaslu Padang Pariaman Muhammad Ari Wibowo.
Ade yang tampil pertama mengupas masalah sengketa serta tata cara penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.
Sedangkan Rezki Adminanda yang tampil mengasyikan mengupas tujuan umum pengawasan pemilu, kemudian juga mengupas konstruksi penegakan hukum pemilu.
Dia menjelaskan, pananganan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu, DKPP, MA. Penyelesaian sengketa proses dilakukan oleh Bawaslu dan PTUN. Sedangkan untuk perselisihan hasil akan dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ditambahkan Rizki, substanai proses pemilu itu untuk memastikan tegaknya integritas, kredibilitas pennyelenggaraa, transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu, mewujudkan pemilu demokratis.
Kemudian yang terpenting, sebut Rizki, tentunya memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung umum, bebas, rahasia, adil dan berkualitas yang dilaksankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai dua pemateri menyampaikan materinya, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar pemilu dan sengketa proses.
#AL/CAN
No comments:
Post a Comment