MWawasan, Pulang Pisau (KALTENG)~ Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Investasi dan Harga Tandan Buah Sawit sudah dibahas pada agenda Rapat Paripurna DPRD daerah setempat, pada Senin (22/4/2024).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Pulang Pisau itu, dipimpin Wakil Ketua l H Ahmad Fadli Rahman, didampingi Waket II Sentot Siswanto, dan dari pihak eksekutif dihadiri Asisten III, Andriani serta OPD dilingkup Pemkab Pulang Pisau.
"Agendanya pembahasan mengenai Raperda tentang investasi dan pertanian terkait harga tandan buah sawit," kata H Fadli sapaan akrab Waket I DPRD Pulang Pisau, saat dikonfirmasi ulang awak media ini, Jumat (17/5/2024).
Legislator ini menyebut, dua Raperda tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Pulang Pisau dan memberikan kepastian hukum bagi para investor.
"Pada rapat paripuna yang lalu, kami membahas Raperda terkait investasi untuk memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat umum dalam berinvestasi di Kabupaten Pulang Pisau. Ini merupakan langkah konkret dalam membangun daerah menuju ke arah yang lebih baik," ungkapnya.
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menyoroti pentingnya Raperda terkait harga tandan buah sawit segar yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan masyarakat sekitar.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan petani sawit akan merasa lebih terjamin dengan adanya kebijakan harga yang jelas dan terukur, sehingga penghasilan para petani semakin meningkat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
#Zul
No comments:
Post a Comment