Breaking

Wednesday, May 1, 2024

BNN Provinsi Riau bersama BNN Kota Dumai, Melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Seberat 15 kg Lebih dan 3.726 Butir Pil Ekstasi.


MWawasan, Dumai (RIAU)~ Bertempat di halaman Kantor  Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, di area perumahan  Komplek Pemda, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNNP ), melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat bruto 15.159.98 gram/ 15 kg lebih dan sebanyak 3.726 butir pil Ekstasi, dari tiga laporan kasus Narkotika dengan  jumlah dari 5 orang tersangka dari peredaran gelap (black market) narkoba jaringan Narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Riau.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh kepala BNNP Riau, Brigadir Jenderal Polisi Robinson D.P. Siregar, SH., S.IK., M.H, pada Selasa, (30/04/2024).

Turut dihadiri oleh Kapolres Dumai, Kepala BNN Kota Dumai, AKBP Boni Facius Siregar, AKBP Dhovan Oktavianton, Sekda Dumai, Indra Gunawan, Karutan Dumai, Bastian Manalu, Kepala Kesbangpol Dumai, Eko Wardoyo, Anggota DPRD Dumai, Haslinar, dari perwakilan LAM Dumai, Lanal Dumai, Satradar Dumai, Kodim 0320 Dumai, PN Dumai dan dihadiri beberapa insan pers/awak media.

Berdasarkan press release, pengungkapan barang haram dari 5 orang pria berinisial ST, MT, RA, MA dan RM tersebut ditemukan dilokasi yang berbeda, sementara pria berinisial ST dan MT diamankan di Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Rabu 13 Maret 2024 yang lalu.

Selain itu sebanyak 3.810 butir Ekstasi dan 95,56 Gram Sabu ditemukan di sebuah lemari Kost Defa House kamar 09 Kota Pekanbaru, dari pengakuan dua orang pria ST dan MT, Sabu dan Ekstasi tersebut diperoleh dari saudara GR yang saat ini masih DPO.

Kemudian barang bukti Sabu seberat 95,56 Gram tersebut, 10 Gramnya telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan, dan 85,56 Gram akan dilakukan pemusnahan, sementara Ekstasi dengan Merk lion warna cream sebanyak 2845 butir, 53 butirnya disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. 2792 butir untuk dimusnahkan.

Selain itu jenis Pil Ekstasi merk Rolex berwarna hijau sebanyak 965 butir, 31 butirnya telah disisihkan untuk di uji laboratorium dan persidangan. Dan 934 butir untuk dilakukan pemusnahan.

Pengungkapan Sabu untuk pria berinisial RA dan MA sudah diamankan personil BNN Provinsi Riau dan BNN Kota Dumai di Kelurahan Tanjung Palas tepatnya di parkiran Indomaret, Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Dumai Timur, pada Jumat 22 Maret 2024 yang lalu.

Selain itu, barang bukti Narkotika jenis Sabu ditemukan di dalam sebuah mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan Nopol BM 1120 DK yang dikendarai mereka, di dalam mobil tersebut ditemukan 1 buah tas warna biru hitam merk Sport berisikan 9 bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Guanyinwang di atas bangku mobil bagian tengah.

Selanjutnya di temukan, di bawah bangku bagian tengah mobil, ada ditemukan 1 tas warna hitam merk FRDYKLLR berisikan 6 bungkus kemasan yang sama dibaluti dengan lakban berwarna putih.

Berdasarkan interogasi terhadap RA dan MA ia mengaku diperintahkan oleh warga Rupat, Kabupaten Bengkalis berinisial RM, atas pengakuan itu, tim berantas BNNP Riau dan BNNK Dumai langsung bergerak melakukan penyidikan terhadap RM yang diketahui tinggal di Jalan Mastari Desa Sukarjo mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pada Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB, RM akhirnya berhasil ditangkap, selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, RA, MA, dan RM dan semua barang bukti (BB) dibawa ke BNNP Pekan baru Riau, dari barang bukti (BB)  tersebut, telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan sebanyak 123,7 Gram. Sebanyak 15.074,42 Gram lainnya untuk dilakukan pemusnahan.

Atas perbuatan mereka kelima pria tersebut, mereka diancam pidana KUHP pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada saat acara pemusnahan barang bukti (BB)  tersebut kelima Pria, ST, MT, RA, MA dan RM di hadirkan dengan mengenakan baju  berwarna orange, acara Kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) Narkoba dan pil ekstasi tersebut berlangsung dengan lancar dan tertib. 

#Ril- Muhardi

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas