Breaking

Friday, May 31, 2024

Kalahkan Polda Riau di Sidang Prapid, Nama Mevrizal Berkibar di Bumi Lancang Kuning



MWawasan, Pekanbaru (RIAU)~ Sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan Putusan dalam perkara Nomor: 02/Pen.Pid.Prap/2024/PN.Pbr di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru buncah dengan tangisan air mata kebahagiaan, pasalnya sidang yang dipimpin olah hakim tunggal atas nama Daniel Ronald, SH., MH mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh dr, Zulhendra, Das’at, MH.Kes berlawanan dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.

Dalam pertimbangan Putusan hakim tunggal Daniel Ronald, SH MH menyatakan jika status tersangka yang disematkan kepada Pemohon tidak berdasarkan kepada dua alat bukti yang sah atau alat bukti yang cukup dan terhadapnya tidak memenuhi syarat formil, penetapan tersangka yang demikian bertentangan dengan hukum dan Permohonan Pemohon beralasan untuk dikabulkan, demikian bunyi putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 31/5/2024.

Pemohon yang sudah ditahan selama 120 hari sejak ditangkap tanggal 12 Mei 2023 dan sudah hampir 360 hari kalender sampai sekarang tak kunjung dituntaskan, sehingga bertentangan dengan hak azasi manusia, asas kepastian hukum, peradilan cepat dan sangat merugikan Pemohon sebagai ASN.

“Hak saya untuk mendapatkan kepastian hukum tidak diberikan oleh Termohon, saya ingin segera diadili, akan tetapi perkara saya digantung tidak bertali, saya sangat dirugikan, kasus korupsi yang dituduhkan kepada saya tidak berdasar dan hanya asumsi dari penyidik saja”, demikian disampaikan Pemohon dr. Zulhendra Das’at, MH.Kes setelah hakim membacakan putusan.

Penasehat hukum Pemohon, Mevrizal, SH MH juga mengucapkan rasa syukur, dan mengapresiasi atas putusan prapid ini.

Ucapan terimakasih dan apresiasi, Kami sampaikan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Prapid ini, karena hakim secara objektif telah memberikan keadilan kepada pemohon, dengan mengabul permohonan dimana status tersangka atas Pemohon dibatalkan oleh Hakim Prapid, artinya keadilan itu masih ada belum sirna, kita tidak ingin penegakan hukum dilakukan secara melawan hukum, tidak seorang pun berhak merampas hak asasi manusia termasuk Termohon (Polda Riau).

Merekayasa alat bukti, dan/atau mengkondisikan alat bukti untuk mentersangkakan adalah cacat formal, alat bukti yang cacat formal tidak bisa digunakan alat pembuktian karena karena dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya (In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores).

#Ril/Buya

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas