MWawasan, Pulang Pisau (KALTENG)~ Upah Minimun Kabupaten atau UMK Pulang Pusat tahun 2024, mengalami kenaikan sebesar Rp 3.268.756. hal itu, berdasarkan dari data Disnakertrans Kabupaten Pulang Pisau sendiri. Dimana, pada tahun 2022 lalu sebesar Rp 2.954.756, dan di 2023 sebesar Rp 3.223.402.
Dari kenaikan UMK itu, tentu persentasenya turut meningkat, yakni sebesar 1,41 persen, yang artinya lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 45.352 ribu. Melihat naiknya UMK Kabupaten Pulang Pisau tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pulang Pisau Yoppy Satriadi sangat mendukung sekaligus mengapresiasi atas kenaikan UMK tahun 2024.
“Kenaikan UMK kita sangat tepat. Jadi, nanti kami akan berkoordinasi dengan Pemkab dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan, semisal yang belum menerapkan UMK, karena itu ada konsekuensinya berupa sanksi sesuai perundangan-undangan aturan yang berlaku,” sebutnya tegas saat diwawancarai awak media, Senin (13/5/2024).
Tak sampai disitu, Yoppy juga mengapresiasi Pemkab Pulang Pisau yang telah menaikan gaji honor pemerintah daerah sebesar 20 persen pada tahun 2024. langkah Pemkab Pulpis menaikan upah honorer sangat efektif. Jadi, bukan UMK bagi karyawan usaha yang naik, gaji pegawai honorer juga dinaikan,” katanya menambahkan.
#Zul
No comments:
Post a Comment