MWawasan, Padang Pariaman (SUMBAR)~ Dalam rangka perluasan informasi terkait dengan syarat untuk menjadi calon perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman adakan sosialisasi penyerahan dokumen syarat dukungan minimal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman pada pemilihan serentak tahun 2024 di Aula sambalado Pariaman, Minggu 5/5/2024.
Kegiatan ini di hadiri oleh seluruh komisioner, Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Padang Pariaman, Dandim 0308 Pariaman, Kapolres Padang Pariaman, Kapolres Pariaman, Kepala Kesbangpol, Komisioner Bawaslu, ketua forum Camat, ketua forum Wali Nagari Padang Pariaman, OKP, Ormas, media pers dan tokoh masyarakat lainnya.
Ketua KPU Padang Pariaman, Zainal Abidin dalam sambutannya menyampaikan, "Hari ini telah masuk tahapan pencalonan perseorangan Pemilihan serentak 2024, tepat tertanggal 5 Mei 2024 merupakan hari pertama pengumuman penyerahan dukungan perseorangan sampai dengan tanggal 7 Mei 2024, dan selanjutnya tanggal 8-12 Mei 2024 akan dilakukan penerimaan berkas pencalonan di kantor KPU Padang Pariaman", Ucapnya.
"Bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk maju sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman melalui pencalonan perseorangan ini kami tunggu untuk pendaftarannya, juga diminta kepada seluruh yang hadir untuk dapat menyampaikan pesan ini kepada seluruh elemen masyarakat", pintanya
Zainal Abidin menambahkan, "Sementara untuk tahapan lainnya di pemilihan serentak 2024 ini juga sedang berlangsung perekrutan badan Ad-hoc, untuk perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah sampai pada tahap pengumuman kelulusan administrasi yaitu sebanyak 398 peserta se-Padang Pariaman dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ujian tertulis pada tanggal 6 Mei 2024 mendatang, sedangkan untuk perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat ini masih dibuka pendaftaran".
Roza Mendes, Ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Padang Pariaman mengatakan "berdasarkan ketentuan pasal 39 Undang-undang 8 tahun 2018 hanya ada 2 jalan untuk dapat mencalonkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu dengan diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik atau melalui calon perseorangan", ujarnya.
Roza mendes kembali menambahkan, "Partai politik atau gabungan partai politik yang dimaksud adalah memiliki 20 persen kursi DPRD Padang Pariaman atau memiliki 25 persen suara sah untuk pemilihan DPRD Padang Pariaman pada pemilu 2024 kemarin, sementara untuk calon perseorangan merujuk pada Pada Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 huruf b, ketentuannya adalah calon perseorangan harus bisa mengumpulkan 8,5 persen dukungan dari jumlah DPT dari pemilu sebelumnya, kalau untuk Padang Pariaman setelah ditetapkan beberapa waktu lalu yaitu sebanyak 27.836 dukungan dari 326.303 jiwa yang tersebar di 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Padang Pariaman".
"Dukungan ini dibuktikan dengan fotocopy KTP seluruh pendukung, yang kemudian akan di Verifikasi ke lapangan oleh petugas KPU Padang Pariaman untuk kebenaran dukungannya, dan apabila terbukti tidak mendukung atau tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan ke pendaftar calon perseorangan untuk dilengkapi dan diwajibkan untuk mengganti 2 kali lipat dari dukungan yang tidak memenuhi syarat," Jelas Roza Mendes.
#AL/CAN
No comments:
Post a Comment