MWawasan, Pulang Pisau (KALTENG)~ Dalam merencanakan dan melaksanakan program-progam kegiatan yang ada di wilayah desa, tentunya memerlukan sinergitas antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes).
Hal ini menjadi perhatian dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Suhardi. Ia mengharapkan BPD dan Pemdes terus bersinergi dalam rangka mengawal dan melaksanakan berbagai program-progam kegiatan yang akan dilakukan di desanya.
“Sinergitas antara BPD dan Pemdes itu harus terus dijaga, sehingga pelaksanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan maksimal,” kata Suhardi, Rabu (15/05/2024).
Suhardi juga menjelaskan bahwa, dalam sistem pemerintahan desa, BPD menempati posisi yang sangat penting, salah satunya membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Dari tiga tugas ini, sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” ucapnya.
Anggota Dewan yang terpilih dari Dapil II Kecamatan Sebangau Kuala dan Kahayan Kuala itu menambahkan, BPD juga mempunyai kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga.
“Penyampaian aspirasi tersebut, dilakukan melalui beberapa tahap kerja, yakni melalui penggalian aspirasi, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa,” tandasnya.
Suhardi berharap kepada seluruh BPD di Kabupaten Pulang Pisau bisa bersinergi dan bekerjasama dengan aparatur desa guna membangun dan memajukan desanya, sehingga hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
#Zul
No comments:
Post a Comment