MWawasan, Pulang Pisau (KALTENG)~ DPRD Kabupaten Pulang Pisau, menggelar Rapat paripurna ke-8, Masa Persidangan I dengan agenda Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (13/5/2024) di ruang sidang DPRD kabupaten setempat.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman didampingi Wakil Ketua (Waket) I H Ahmad Fadli Rahman, Waket II Sentot Siswanto.
Paripurna diikuti Asisten I Setda Pulang Pisau Hayes, unsur forkopimda, beberapa kepala/perwakilan OPD lingkup Pemkab Pulang Pisau.
Saat diwawancarai awak media ini usai kegiatan, Wakil Ketua I (Waket I) H Ahmad Fadli Rahman mengatakan, di dalam agenda paripurna ini disampikan agenda tiga bulan yang lalu sebagaimana fungsi DPRD seperti pengawasan dan anggaran.
"Untuk kegiatan selanjutnya sudah terjadwal, dan di bulan Mei Minggu keempat ini dilanjutkan nanti dengan agenda paripurna KUA PPAS APBD Perubahan 2024. Juga, agenda lainnya yang sudah terjadwal," ujar Haji Fadli sapaan akrab Waket I DPRD Pulang Pisau.
Sementara, beberapa poin yang disampaikan pada agenda rapat ini, yakni mengeluarkan persetujuan bersama Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Kabupaten Pulang Pisau serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Pulang Pisau.
Selanjutnya, mengumumkan perubahan progan pembentukan Perda 2024. Lalu disusul membentuk panitia khusus atau pansus terhadap Raperda tentang LKPj kepala daerah TA 2023.
Kemudian lagi, mengeluarkan persetujuan bersama tentang LKPj kepala daerah TA 2023, dan penyampaian pokok-pokok pikiran atau pikir DPRD serta fasilitasi tindak lanjut laporan masyarakat
"Jadi, ada 7 tahapan yang telah kami selesai hingga disampaikan pada agenda paripurna tadi disampaikan," kata Waket II DPRD Pulang Pisau Sentot Siswanto usai membacakan sambutan pimpinan.
#Zul
No comments:
Post a Comment