MWawasan, Dumai (RIAU)~ Kapolres Dumai melaksanakan koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai perihal tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang dinyatakannya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kota Dumai.
Adapun dua TPS tersebut berada di Kecamatan Dumai Barat yakni TPS 017 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 007 Kelurahan Purnama. Menindaklanjuti putusan tersebut, Polres Dumai mengaku siap untuk melakukan pengamanan, penjagaan dan pengawalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS tersebut.
Koordinasi yang dilaksanakan Jumat (7/6/2024) bertempat di Ruang Kerja Kapolres Dumai tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Dumai Zulfan, S.T, Komisioner KPU Kota Dumai Syafrizal dan Abdi Sofyandi, S.T, Sekretaris KPU Kota Dumai Budi Suryono, S.Sos, M.Si, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Fanny Christal, Kabag Ops Polres Dumai Kompol Mahendra Yudhi Lubis, S.H, M.H, Kasat Lantas Polres Dumai AKP Lily Sulfiani, S.I.K dan Kasat Intelkam Polres Dumai AKP Sarasi Sijabat, S.H.
Kapolres Dumai meminta KPU Kota Dumai dan dukungan dari seluruh masyatakat agar pelaksanaan PSU di Kota Dumai dapat berjalan aman, lancar, tertib dan damai.
"Mari bersama kita memastikan bahwa Tahapan PSU ini akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam waktu yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi", pungkasnya.
#Muhardi
No comments:
Post a Comment