Breaking

Sunday, June 23, 2024

Optimalkan Pengawasan Terhadap Coklit, Bawaslu Padang Pariaman Adakan Rakor Bersama Jajaran

 
MWawasan, Padang Pariaman (SUMBAR) ~ Dalam rangka perkuat pemahaman terhadap pencocokan dan penelitian (Coklit) pada Pilkada 2024, Bawaslu Padang Pariaman adakan rapat koordinasi (Rakor) bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Sabtu 22/6/2024, di aula kantor Bawaslu Padang Pariaman. 

Kegiatan yang membahas pola pengawasan terkait tahapan pemutakhiran data pemilih ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Indra Gunawan serta Kepala Sekretariat Baiq Nila Ulfaini.

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, meminta kepada seluruh jajaran Panwascam dalam melakukan pengawasan untuk melibatkan semua pihak dalam bentuk pengawasan Partisipatif.

"Perbanyak koordinasi dengan stakeholder terkait di tingkat kecamatan maupun di tingkat nagari kapan perlu terjun ke lapau-lapau untuk mensosialisasikan keberadaan Bawaslu dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap Pilkada 2024 ini", ujar Azwar Mardin. 

Terkait dengan pemutakhiran data pemilih, Azwar Mardin menekankan dalam penyelenggaraan Pemilihan  Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu instrumen penting yang menentukan kualitas demokrasi.

"Setelah dilantiknya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) yang dijadwalkan tanggal 24 juni 2024 mendatang tentu kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) akan segera dilaksanakan, jajaran bawaslu wajib memastikan agar daftar pemilih hasil coklit ini harus berkualitas", terangnya. 

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang Pariaman Indra Gunawan mengatakan, persoalan yang muncul selalu berkutat pada masalah yang sama diantaranya ketidakakuratan data pemilih, masih munculnya data pemilih ganda, data pemilih yang sudah meninggal dunia, hingga munculnya data pemilih yang tidak tau keberadaannya. 

"Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024", ucap Indra Gunawan. 

Ia mengingatkan pentingnya menjaga hak konstitusional warga negara dalam pemilihan karena menurutnya menjaga dan memastikan hak pilih warga negara lebih penting dari hanya sekedar melakukan sinkronisasi data pemilih.

"Saya harap jajaran Pengawas Pemilu mulai dari PKD, Panwascam untuk betul-betul mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih ini dan Bawaslu Padang Pariaman akan melakukan pengawasan melekat dan ketat dalam proses pemutakhiran data pemilih", pintanya. 

Fokus pengawasan antara lain akan dilakukan pada hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir yang berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Indra Gunawan menjelaskan, "Karena terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu sebelumnya, antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA)".

"Selain itu juga terhadap pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir, seperti pemilih alih status dari TNI/Polri, pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula dan WNA yang telah berubah status menjadi Warga Negara Indonesia", tutupnya. 

#AL/CAN

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas