MWawasan, Dharmasraya (SUMBAR)~ Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Pemkab Dharmasraya telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN, dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggaraan pemerintah daerah paling sedikit 0,16 persen dari total belanja daerah yang dianggarkan pada SKPD.
Hal itu diungkapkan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Rabu (5/6/2024).“Secara fungsional menangani pengembangan SDM yaitu BKPSDM. Dana yang dialokasikan tersebut telah dimanfaatkan untuk pengembangan SDM aparatur.
Dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan baik structural maupun teknis. Serta penyelenggaraan uji kompetensi pemerintahan dalam rangka sertifikasi kompetensi pemerintahan. Sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu semua dilaksanakan dengan harapan agar SDM Kabupaten Dharmasraya memiliki kompetensi yang mumpuni,” bebernya lagi.
#Egit/Sosri
No comments:
Post a Comment