MWawasan, Pulang Pisau (KALTENG)~ Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) kembali menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II Tahun sidang 2024 dengan pandangan umum Fraksi terhadap pidato Pj bupati Pulpis, tentang Raperda Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (3/6/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Pulang Pisau H. Ahmad Rifa'i, didampingi wakil Ketua I, H. Ahmad Fadli Rahman dan wakil Ketua II, Sentot Siswanto. Dalam kesempatan tersebut, Partai Nasdem memberikan pandangan melalui Ketua Fraksi H. Ahmad Jayadikarta.
"Kami Fraksi Partai Nasdem berkesimpulan dapat menerima pidato Bupati Pulang Pisau, tentang Raperda laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 untuk selanjutnya, dapat dibahas dalam rapat gabungan dengan pihak eksekutif sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan," kata Jayadikarta.
Jayadi juga menyampaikan meskipun secara umum Fraksi Nasdem menerima LPJ TA 2023, namun ada beberapa poin yang harus dipertimbangkan, yakni penyerapan anggaran pemerintah belum terserap maksimal. Berkaca dari itu, lanjut Jayadikarta Fraksi Nasdem mengharapkan untuk anggaran 2024 itu pada pertengahan tahun ini bisa segera terserap dengan maksimal.
"Melihat dari anggaran 2023 yang lambat terserapnya, harapannya penyerapan anggaran tahun 2024 ini, bisa terserap dengan maksimal, mengingat anggaran tahun ini pun sudah bulan enam baru terserap 15 persen," ujar Jayadikarta.
Sementara itu, Fraksi PDIP juga menyampaikan saran dan masukan. Pertama, berkenaan dengan Kabupaten Pulang Pisau dipercayakan sebagai tuan rumah Pesparawi XVII Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) 2024, mengajak untuk mensukseskan kegiatan tersebut.
Kedua, kepada pemerintah daerah dalam hal telah membentuk OPD baru yakni dinas pendapatan yang berdiri sendiri, semoga bisa memaksimalkan perda jasa retribusi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Selian itu, menurut Fraksi PDI Perjuangan, LPJ TA 2023 pemerintah daerah Kabupaten Pulpis tersebut juga merupakan bentuk pertanggung jawaban pemerintah daerah yang bukan hanya sekedar menggambarkan perbadingan, antara anggaran dan realisasi anggaran.
Namun juga menggambarkan, semua pendapatan operasional dan beban opersional juga hak dan kewajiban daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan. Serta menilai segala bentuk aset yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, sebagaimana telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan negara dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
#Zul
No comments:
Post a Comment