MWawasan, Pulang Pisau (KALTENG)~ Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau, melaksanakan uji publik terhadap Raperda inisiatif tentang kemitraan dan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, Selasa (22/7/2024).
Anggota DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella menyampaikan, tujuan diselenggarakannya uji publik ini untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan sebuah Peraturan Daerah.
“Inti dari Raperda ini adalah untuk melindungi pekebun perorangan masyarakat supaya harga buah sawit ditingkat pekebun bisa ada kesetaraan, tidak dipermainkan sedemikian rupa,” kata Tandean.
Menurut Tandean, Raperda ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah mengatur harga TBS buah sawit, sehingga ada hubungan antara pekebun masyarkat dengan pemilik pabrik pengolahan minyak sawit.
Selain itu, lanjut Tandean, pemerintah membuat pengaturan kemitraan antara perkebunan besar dan pengolahan kelapa sawit dengan pekebun-pekebun rakyat.
“Jadi Raperda ini nanti mengatur kemitraan, selama ini, mohon maaf, perusahaan mengendalikan sedemikan rupa, tidak ada kehadiran pemerintah yang menjadi pengatur hubungan keduanya,” ujar Tandean.
#Zul
No comments:
Post a Comment