MWawasan, Padang (SUMBAR)~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Padang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hingga penutupan pendaftaran pada Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, hanya tiga pasangan calon yang mengajukan diri.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, dalam konferensi pers pada Jumat dini hari, mengonfirmasi bahwa pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang telah resmi ditutup.
"Kami membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus. Hari ini, saya nyatakan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk pendaftaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang secara resmi ditutup," kata Dorri.
Dorri menjelaskan urutan pendaftaran ketiga pasangan calon yang diterima oleh KPU Kota Padang. Pertama, pasangan Muhamad Iqbal – Amasrul, yang diusung oleh gabungan partai PKS dan Demokrat, mendaftar pada 27 Agustus 2024 dengan status pendaftaran diterima.
Pasangan kedua adalah Fadly Amran-Maigus Nasir, yang diusung oleh gabungan partai NasDem, PKB, Golkar, PDIP, PPP, dan Ummat. Mereka mendaftar pada 28 Agustus 2024, dan pendaftaran mereka juga telah diterima oleh KPU.
Pasangan ketiga, Hendri Septa – Hidayat, yang diusung oleh gabungan partai PAN dan Gerindra, mendaftarkan diri pada hari terakhir pendaftaran, yaitu 29 Agustus 2024, dan status pendaftaran mereka diterima.
Selanjutnya, para bakal pasangan calon akan menjalani tes kesehatan di RSUP Dr. M Djamil Padang. Pasangan yang mendaftar pada urutan pertama dan kedua akan melakukan tes kesehatan pada 30 Agustus 2024, sementara pasangan ketiga dijadwalkan pada 31 Agustus 2024.
Setelah tes kesehatan, KPU Padang akan memeriksa berkas pendaftaran untuk memverifikasi kelengkapan syarat calon. Verifikasi ini akan berlangsung hingga 4 September 2024. "Kami akan memberi tahu pasangan calon jika ada berkas yang perlu dilengkapi atau diperbaiki, dan perbaikan dapat dilakukan pada 6-8 September 2024," jelas Dorri.
KPU juga akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait syarat calon. Tahapan ini akan berlanjut hingga penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon resmi pada 22 September 2024.
Setelah penetapan, pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 23 September 2024. Tiga hari kemudian, pada 25 September, masa kampanye selama dua bulan akan dimulai, berakhir pada 23 November 2024. Masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November, dan pemungutan serta penghitungan suara akan dilakukan pada 27 November 2024.
Dengan berakhirnya proses pendaftaran ini, KPU Kota Padang siap melanjutkan tahapan selanjutnya dalam Pilkada 2024. Dorri Putra menyatakan bahwa seluruh tahapan akan berjalan sesuai jadwal, dan KPU berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap prosesnya.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, turut hadir dalam kesempatan tersebut bersama anggota Bawaslu lainnya, Firdaus Yusri dan Rahmad Ramli.
#An
No comments:
Post a Comment