Breaking

Sunday, August 25, 2024

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pengawas Di Padang Pariaman, Irwandi : Panwaslu Kecamatan Harus Mampu Selesaikan Sengketa Cepat

 
MWawasan, Padang Pariaman (SUMBAR)~ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman adakan kegiatan "Penguatan Kapasitas Aparatur Panwaslu Kecamatan dalam Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Anai Resort, Kecamatan 2x11 Kayutanam. 

Dalam sambutannya, Irwandi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) yang juga membuka acara secara resmi, menekankan pentingnya penanganan cepat terhadap pelanggaran sengketa dimasa kampanye.

“Pelanggaran sengketa cepat harus bisa diselesaikan oleh Panwascam, Oleh sebab itu pada kesempatan hari ini, rekan-rekan Panwascam harus gali ilmu dari narasumber yang dihadirkan”, ujar Irwandi.

Kegiatan yang didanai dari DIPA Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman dan kemampuan Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa pada proses pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Salah satu narasumber, Dr. Khairul Fahmi, dalam materi yang disampaikannya, menguraikan dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Dr. Khairul Fahmi juga menyoroti tantangan dalam penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu.

Lebih lanjut, Dr. Khairul Fahmi menambahkan bahwa penyelesaian sengketa pada Pilkada serupa dengan penyelesaian sengketa pada Pemilu 2024, kecuali untuk sengketa administrasi.

“Di Pilkada, penyelesaian sengketa administrasi dilakukan oleh Bawaslu dan hasil kajiannya direkomendasikan kepada KPU provinsi, kabupaten, atau kota”, tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa penentuan benar atau salahnya sebuah hukum atau aturan harus didasarkan pada kepentingan orang banyak. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber lainnya, Dr. Charles Simabura, yang memberikan pemahaman lebih mendalam tentang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam proses Pilkada.

Dalam Laporan Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman, diwakili Fitri Mahyudin mangatakan kegiatan yang dilangsungkan 23-24 Agustus 2024 ini dihadiri oleh 124 peserta yang terdiri dari ketua dan anggota Panwascam, kepala sekretariat, serta staf P3S dan staf HP2H se-Kabupaten Padang Pariaman.

"Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman dapat lebih siap dan kompeten dalam menangani setiap pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada 2024”, Harapnya.

#AL/CAN

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas