Breaking

Tuesday, September 24, 2024

Diduga APH Polrestabes Semarang Tutup Mata Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.501.13 Ngaliyan Kota Semarang


MWawasan, Kota Semarang  (JATENG)~ Diduga Aparat Penegak hukum Polrestabes Semarang tutup mata dan terkesan membiarkan dengan adanya tindakan hukum yang di lakukan oleh SPBU 44.501.13 Ngaliyan Kota Semarang yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan pribadi.

SPBU Pertamina 44.501.13 Ngaliyan Jalan Prof. Hamka No. 60 Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Jawa Tengah yang sebelumnya ditemukan oleh awak media terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar.

Pihak dari SPBU 44.501.13 Ngaliyan Kota Semarang diduga kuat  melayani mobil tangki siluman/kendaraan modifikasi pengangkut Solar subsidi, yang terpantau media pada hari SELASA ( 24/09/2024 ) Pukul 14.20 di temukan beberapa pelaku pelangsir BBM bersubsidi jenis solar menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi,nampak mobil siluman jenis Truck Box berwarna Putih dengan plat nomor G 8259 GZ diketahui sedang mengangsu BBM bersubsidi jenis solar secara terang terangan.

Pihak operator SPBU 44.501.13 Ngaliyan Kota Semarang sendiri seakan akan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani mobil modifikasi/mobil ngangsu yang tampak telah dikondisikan.

Informasi yang didapat awak media setelah melakukan konfirmasi kepada driver tersebut kalau pemilik armada tersebut bernama JERICO yang diduga kuat sebagai oknum anggota TNI yang masih aktif.

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jerigen atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Kami selaku awak media akan mengkonfirmasi temuan yang dilakukan tim kami tersebut dengan beberapa pihak terkait diantaranya Pertamina dan BPH Migas bahkan aparat kepolisian Polrestabes Semarang serta Polda Jateng.


#Red/TIM

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas