MWawasan, Dharmasraya ( SUMBAR)~ Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya Catur Eby mengatakan bahwa Jalan menuju GOR Dharmasratya adalah jalan kabupaten.
Tidak ada larangan truk bermuatan dibawah 8 Ton untuk melewatinya. Yang tidak boleh lewat ketika truk tersebut bermuatan lebih dari 8 ton, ungkap catur Eby kepada media ini, Sabtu (28/9/2024).
Walaupun belum ada rambu- rambunya namun aturannya sudah wajib dan jelas diketahui driver, ungkap Catur Eby.
Terkait truk bermuatan batu bara yang melewati jalan GOR Dharmasraya tidak bisa kita larang karena memang jalan tersebut adalah jalan Kabupaten. " Seandainya truk tersebut bermuatan 8 Ton keatas maka jelas menyalahi aturan dan dapat ditindak oleh kepolisian", jelasnya.
Namun yang diperhatikan adalah izin Stockpile Batubara tersebut. Apakah memiliki izin stockpile atau hanya sekedar izin lain, tambahnya.
Catur Eby mengatakan izin stockpile wajib ada kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dishub agar sesuai prosedur dan aturan demi tidak terganggunya hak- hak masyarakat lain pengguna jalan.
#Buya
No comments:
Post a Comment