MWawasan, Padang Pariaman (SUMBAR)~ Pemerintah Padang Pariaman melalui Dinas Sosial P3A menyerahkan bantuan 309 paket untuk warga kurang mampu, mereka adalah keluarga yang mendapatkan bansos, PKH atau BPNT, dan 100 paket bantuan permakanan untuk disabilitas, lansia serta anak terlantar se Padang Pariaman
Didampingi Kepala Dinas Sosial P3A,
Camat Nan Sabaris, Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS)
Kabupaten Padang Pariaman yang juga merupakan Ketua TP PKK Ny Yusrita Suhatri
Bur menyerahkan Sebanyak total 409 paket yang tersebar di 103 Nagari se Padang
Pariaman.
Katanya hari ini (19/9/2024) telah
dilakukan penyerahan di dua kecamatan yaitu Nan Sabaris dan Ulakan Tapakis, dan
besok (20/9/2024) akan diserahkan di tiga kecamatan Kecamatan yaitu Kecamatan
Sintuk Toboh Gadang, lubuk Alung dan Batang Anai
“Sampai hari ini sudah dua kecamatan
Kita serahkan kecamatan yaitu Ulakan Tapakis, Kecamatan Nan Sabaris, dan besok
akan kita serah di tiga kecamatan dan selanjutnya secara bergilir kita serahkan
ke seluruh kecamatan” Sebutnya saat menyerahkan bantuan di Kecamatan Nan
Sabaris pada Kamis (19/9/24).
Dilanjutkannya penyaluran bantuan
permakanan ini merupakan upaya nyata dari Pemerintah Kabupaten Padang dalam
memberikan bantuan kepada kelompok rentan di masyarakat, seperti anak
terlantar, lansia terlantar, dan disabilitas terlantar.
“Ini bentuk kepedulian Kita terhadap
kelompok rentan yang ada di tengah Masyarakat dan Bantuan ini diharapkan dapat
membantu memenuhi kebutuhan dasar akan pangan bagi setiap keluarga penerima
manfaat” Sebut Yusrita.
Dengan kolaborasi antara pemerintah
daerah, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan bantuan ini dapat
memberikan manfaat yang signifikan bagi keluarga penerima manfaat.
Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas
Sosial P3A Padang Pariaman Sumarni, menyampaikan Kita akan terus memantau
perkembangan dan kebutuhan masyarakat, serta memberikan bantuan yang diperlukan
untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.
“Semoga bantuan permakanan ini dapat
memberikan dukungan yang dibutuhkan dan membantu keluarga penerima manfaat
dalam mengatasi kesulitan yang mereka hadapi.”
Sumarni menyebutkan penyerahan bantuan
ini merupakan implementasi Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan
Standar Pelayanan Minimal kewenangan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Diketahui paket bantuan permakanan ini
diberikan sebanyak 405 paket dengan nilai Rp500 ribu/paket sebanyak 309 Paket
untuk keluarga kurang mampu dan bagi anak terlantar, lansia terlantar, dan
disabilitas Rp.1 Juta /paket sebanyak 100 paket.
No comments:
Post a Comment