MWawasan, Padang Pariaman (SUMBAR)~ Panwaslu Kecamatan (Panwascam) IV Koto Aur Malintang buka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk 44 TPS yang tersebar di 5 Nagari se-Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwascam IV Koto Aur Malintang, Ardian Salmi didampingi oleh anggota Panwascam Rosi Novrianti, M.Pd dan Marlian, S.sos di sekretariat Panwascam IV Koto Aur Malintang Jl. raya Batu Basa - Pariaman Korong Kp. pinang Nagari III Koto Aur Malintang, Jum'at 27/9/2024.
Ardian Salmi menyebutkan dari 44 Pengawas TPS yang dibutuhkan ini akan ditempatkan pada seluruh TPS yang tersebar di seluruh Nagari se-Kecamatan IV Koto Aur Malintang dengan rincian Nagari III Koto Aur Malintang 11 orang, Nagari III Koto Aur Malintang Utara 6 orang, Nagari III Koto Aur Malintang Timur 4 orang, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan 16 orang dan Nagari Balai Baiak Malai III Koto sebanyak 7 orang.
Ia mengatakan "Perekrutan PTPS sudah dilaksanakan sejak tanggal 12 September 2024 lalu, yang mana hari ini sudah masuk ke hari 14, tercatat sudah ada yang mendaftar dengan total 34 orang, dengan jumlah laki-laki 12 dan perempuan 22, sementara jumlah ini masih kurang dari kebutuhan kita, kami akan memaksimalkan hari terakhir tanggal 28 September 2024 dengan membuka pendaftaran sampai pukul 23:59", Ucap Ardian Salmi.
Ardian Salmi menambahkan, "Jumlah ini sudah ketentuan mutlak dari peraturan perundang-undangan, yang mewajibkan 1 orang pengawas untuk 1 TPS yang akan menjadi bagian dari Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 mendatang", Ujarnya.
Ardian Salmi mengungkapkan, calon pelamar harus memperhatikan sejumlah persyaratan, Di antaranya, Warga Negara Indonesia, minimal berusia 21 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat yang dilegalisir, tidak menjadi anggota partai/timses/relawan/dan saksi partai.
Lalu, ujar dia, tidak dalam keterikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, sehat jasmani, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan bersedia tidak menduduki jabatan politik/pemerintah dan atau BUMN/BUMD selama keanggotaan terpilih.
"Kemudian berkas atau dokumen yang harus dibawa meliputi formulir pendaftaran, fotokopi KTP, Fotokopi Ijazah, pas foto terbaru 4x6 latar merah, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan bermaterai 10.000, dibuat masing-masing dua rangkap terdiri dari satu asli dan satu fotokopi", Jelasnya.
Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut calon pendaftar bisa langsung datang ke sekretariat Panwascam atau mengunjungi akun sosial media Instagram : Panwascam IV Koto Amal dan Facebook : Panwascam IV Koto Amal.
#AL/CAN
No comments:
Post a Comment