MWawasan, Padang(Sumbar) ~ Masyarakat di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) mendapatkan laporan bahwa ada pernikahan yang menyimpamg dari aturan syariat agama islam
Kejadian tersebut membuat resah warga sekitar dengan adanya pernikahan haram' antara 'Af dan 'ES' di tempat mereka, Kejadian itu diketahui pada Rabu, (18/9/24) Siang
Mendapat laporan tersebut,Camat Lubuk Begalung Nofiandi Amir, SH, MH langsung merespons Cepat Kasus Pernikahan Salahi Syariat Islam di Wilayahnya itu.
Camat lubeg Andi Amir segera lakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan, RT RT, niniak mamak serta pihak KUA kecamatan Lubuk Begalung melakukan investigasi ke lapangan.
"Dari hasil investigasi itu, diketahui pernikahan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan sangat bertentangan dengan syariat Islam," ungkap Camat Lubeg,
Bahkan dalam pertemuan dengan 'Af' dan 'ES', Rabu pagi (18/9/2024), KUA kecamatan meminta ke dua belah pihak membatalkan pernikahannya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Andi Amir, mereka buat, dan kedua belah pihak mengakui kekhilafannya karena kurang pahamnya terhadap ilmu agama.
"Akhirnya kedua pihaknya membatalkan pernikahannya dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi dan bersedia menerima sanksi hukum bila tetap melakukannya," kata Andi Amir.
Dia menambahkan, pemerintah Kecamatan Lubeg tidak akan diam ketika ada patologi sosial yang ada di lingkungan masyarakat.
Dengan adanya kejadian itu, selaku Camat Lubeg, Andi Amir minta tokoh masyarakat beserta RW dan RT turut melakukan pengawasannya agar bisa mendeteksi kejadian patologi sosial pada lingkungannya.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus pernikahan sesuai dengan aturan hukum negara dan sesuai syariat Islam. Uruslah pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) agar tidak terjadi masalah kedepannya," Tutup Camat Lubeg Andi Amir.
#MUF
No comments:
Post a Comment