MWawasan, Dharmasraya (SUMBAR)~ Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya bersama Satlantas Polres Dharmasraya melakukan manajemen rekayasa lalu lintas yaitu pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Titik pembatasan depan Kantor Dishub/ Masjid Agung Dharmasraya. Dilakukan dua kali pada saat jam sibuk (on peek) durasi satu jam pada pagi pukul 06.30 Wib- 07.30 Wib dan sore pukul 15.00 Wib-16.00 Wib.
Adapun pembatasan ini dilakukan bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, meningkatkan keselamatan dan mengurangi dampak dan resiko kecelakaan pengguna jalan lain pada saat jam sibuk di kawasan pusat perkantoran, pendidikan dan pusat ekonomi masyarakat. Memberikan kelancaran arus lalu lintas pada jam- jam krusial berangkat/pulang kantor, masuk dan pulang sekolah dan pergerakan pengguna jalan lain dalam aktivitas ekonomi masyarakat di pagi dan sore hari.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Eby mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan mulai hari Kamis tanggal 21 November.
"Akan diberlakukan permanen hingga nanti jika ada penyesuaian pada lokasi dan waktu tertentu melihat situasi kondisi perkembangan lalu lintas pada kawasan kota yang dilalui oleh jalan lintas Sumatera ini. Berlaku setiap hari kecuali Sabtu dan Minggu atau hari libur", ungkap Catur Eby.
Diharapkan dan dihimbau para pihak transporter/ pengemudi truck dapat mematuhi aturan ini demi peningkatan dan kpedulian terhadap keselamatan masyarakat semua pengguna jalan, ungkapnya.
#Ril/Buya
No comments:
Post a Comment