MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Muratara, padjumat (7/2/2025). Kegiatan press release pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dihadiri Kapolres Muratara melalui Waka polres Muratara Kompol M Yunus.SH,Kasat Narkoba. AKP, Marhan Saputra.SH, dan jajaran.
Wakapolres Muratara Kompol M.Yunus.SH, didampingi kasat narkoba Iptu Marhan.SH menyampaikan pidato Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sesuai dengan berita acara sebanyak 992,02 gram. Terduga pelaku berasal dari kelurahan pasar Surulangun kecamatan Rawasulu kabupaten Muratara propinsi Sumatera Selatan.
Status terduga sebagai pengedar, terduga pelaku akan di kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI 34 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Barang siapa tanpa hak melwan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menerima, menukar, menyerahkan menyediakan narkotika golongan satu,bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman pidana mati", ucapnya
#A. Rahman
No comments:
Post a Comment