Breaking

Wednesday, March 5, 2025

Terdakwa DK Didatangi Oknum APH di Lapas Kelas IIA Lobusona Rantauprapat

MWawasan, Labuhanbatu (SUMUT)~ Sidang lanjutan ke tiga perkara tindak pidana narkoba terdakwa DK alias Khairil Arifin Hasibuan pada Rabu (5/3/2025) di PN (Pengadilan Negeri) Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. 

Pada saat di luar persidangan DK alias Khairil Arifin Hasibuan menyampaikan pada awak media, "saya telah didatangi oleh Kapolres dan Kasat Narkoba Labuhanbatu, ke LAPAS kelas llA Lobusona Rantauprapat. 

Katanya, pada hari Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 10.00 Wib Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau beserta Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman mendatangi saya ke LAPAS  kelas IIA Lobusona Rantauprapat.

Tambahnya, DK mengatakan ada perdebatan dirinya dengan kasat narkoba, sehingga dirinya mengaku merasa keberatan dan terganggu dalam menjalani proses hukum, kemudian ia menyebutkan lagi, bahwa kasat narkoba AKP Sopar Budiman bukan mencerminkan seorang aparat penegak hukum atau pemimpin, terlalu pasaran, ucapnya.

Terus dalam menjalani proses hukum Deka kerap kali merasa di intervensi dan intimidasi oleh oknum kepolisian Polres Labuhanbatu diduga atas perintah Cunwa, tutupnya.

Halomoan Panjaitan SH beserta rekan - rekan sebagai Penasehat hukum terdakwa, saat dikonfirmasi mengatakan, "Bahwa sidang hari ini adalah tanggapan Jaksa penuntut umun tentang eksepsi atau nota keberatan. Kemudian saat dipertanyakan apa tujuan kapolres labuhanbatu dan kasat narkoba mendatangi kliennya yaitu Khairil arifin Hasibuan alias Deka pada selasa, 4/3/2025 sekitar pukul 10 sampai pukul 11.00 Wib ke Lapas kelas IIA Lobusona Rantauprapat..? Halomoan Panjaitan SH menjawab, ini menjadi keheranan hukum, sebut Halomoan Panjaitan.

Ditempat yang sama masyarakat dan para pentolan kader GRIB JAYA Kabupaten Labuhanbatu yang turut hadir di dalam persidangan. Ikhsan  menanggapi bahwa Deka bukanlah bandar narkoba jenis sabu-sabu, kalau dia bandarnya, kenapa sampai sekarang masih banyak yang menjual sabu - sabu di kabupaten labuhanbatu ini. Disampaikan mereka melalui Ikhsan bermohon kepada hakim untuk membebaskan Deka dari tuntutan jaksa.

#MDS

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas