Breaking

Tuesday, March 4, 2025

Terdakwa DK Memanas, Sidang Perkara Tindak Pidana Narkoba PN Rantauprapat Ditunda

MWawasan, Labuhanbatu (SUMUT)~ Sidang perkara tindak pidana narkoba di PN (pengadilan negeri) Rantauprapat suasananya semakin memanas. Ketika terdakwa Dedek Kunto alias Deka alias Khairil Arifin Hasibuan memutuskan untuk terbuka pasca berkas perkaranya dinyatakan P 21 atau telah lengkap, yang mana sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pada hari Senin (3/3/2025).

Dedek Kunto alias Khairil Arifin Hasibuan alias Deka selesai mengikuti sidang menyebutkan bahwa penanganan kasusnya penuh kejanggalan dan ada dugaan kuat keterlibatan oknum tertentu, Deka menyebut- nyebut nama Cunwa alias CN 

Pantauan awak media kasus ini seperti dipaksakan. Berawal dari keterangan Dedek Kunto  diarahkan untuk mengelola bisnis narkoba dibawah bendera Cunwa alias CN, Deka selama ini ditekan untuk ikut dalam sistem kapitalisme yang dikendalikan CN, namun Deka menolak semua tawaran itu.

Kemudian Deka menyebutkan Cunwa memiliki pengaruh besar dalam bisnis narkoba di Labuhanbatu Raya serta memiliki kedekatan dengan (APH) aparat penegak hukum. 

Bahkan, sebelum pelimpahan kasus Deka dari Polda Jambi ke Polda Sumut pada awal Oktober 2024, CN difasilitasi Polres Labuhanbatu mengunjungi Dedek Kunto di tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk berkomunikasi.

Terlepas dari kemarahan Deka alias Khairil arifin Hasibuan hari ini, Halomoan Panjaitan SH, Penasehat hukum Dedek Kunto menyebutkan hari ini senin (3/3/2025) kita mengikuti sidang terkait pembacaan eksepsi/nota keberatan dalam Perkara Pidana Nomor Perkara : 103/Pid.sus/2025/PN.Rap untuk dan atas nama terdakwa.

Kesimpulan kami dalam eksepsi bahwa Jaksa penuntut telah keliru dalam dakwaannya menuduhkan terdakwa sebagai pemilik akun facebook, "China lain", sehingga berdasarkan hukum yakni pasal 143 ayat (3) KUHAP dan Pasal 163 ayat (3 ) KUHAP  dakwaan haruslah tidak diuraikan secara cermat atau dakwaan keliru mengenai orangnya maka dakwaan jaksa penuntut umum tersebut haruslah dibatalkan demi hukum.

Dalam sidang tersebut penasehat hukum terdakwa memohon kehadapan majelis hakim yang mulia, dalam memberikan dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sela dengan amarnya sebagai berikut : 
1. Menyatakan esepsi atau keberatan terdakwa diterima untuk seluruhnya.
2.Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Atau jika majelis hakim memandang perlu untuk memeriksa pokok materi perkara a quo, kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini kiranya dapat menerima, mempertimbangkan, seraya mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan hakim sehingga akan diperoleh kebenaran materil dan keadilan yang seadil- adilnya.

Setelah itu sidang ditunda selama dua hari dan akan dilanjutkan pada hari Rabu (5/3/2025).

#MDS

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas