![]() |
Contoh lahan yang tidak bisa digunakan untuk Program Padat Karya |
MWawasan, Padang (SUMBAR)~ Program Padat Karya yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang pada saat ini baru sebatas survey lapangan, ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang Ferri Erviyan Rinaldy kepada media ini, Minggu (27/4/2025).
Dikatakan Kadis, sudah lebih dari 36 titik yang kami lakukan survey lapangan. Setelah survey akan dilakukan koordinasi dengan Dinas PUPR, apakah titik lokasi dimaksud termasuk dalam lengembangan RTRW.
Sementara untuk mendapatkan program Padat Karya ada persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya tidak mengganggu lahan produktif seperti sawah atau kebun dan masuk dalam Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) pembangunan Kota Padang untuk pengembangan/peningkatan lebih lanjut.
Program padat karya yg dilakukan tim Nakerin adalah survey lapangan baik yang akan dibiayai oleh APBD atau APBN, walaupun pada tahun 2025 ini ada anggaran untuk padat karya dari APBD untuk 1 lokasi, ungkap kadis.
Terkait anggaran Padat Karya merupakan program Nasional dan mirip dengan program manunggal yang melibatkan masyarakat setempat.
Sebagai contoh kalau ada anggaran 200 juta maka untuk material kisaran 80 juta dan selebihnya upah untuk pekerja yang bekerja lebih kurang 10 sampai 14 hari dan bisa juga hari ditambah kalau partisipasi masyarakat setempat cukup tinggi misalnya dengan menambahkan pembuatan selokan atau lainnya sesuai kebutuhan yang berasal dari swadaya masyarakat tersebut.
#Buya
No comments:
Post a Comment